Selalu Sertakan Allah Dalam Setiap Langkah Kaki Berpijak

Sunday, 15 April 2018

HAK KONSUMEN DAN PERLINDUNGANNYA ATAS NAMA DOMAIN DALAM CYBERSPACE




PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menjulangnya perkembangan zaman yang serba modern, semua bisa didapatkan dari akses internet. Kemudahan inilah yang menjadikan jaringan internet, suatu kebutuhan yang hampir setara dengan kebutuhan primer. Karena hampir seluruh kalangan negeri dari muda hingga tua, dari pelajar hingga mahasiswa, dari pejabat tinggi hingga pedagang kaki lima menggunakan internet.
Dari hal yang kecil sampai dengan hal yang rumit, hampir bisa ditemukan di jejaring sosial. Bentuk artikel, draft, maupun video seluruhnya bisa dicari melalui internet. Pencarian inilah yang membuat tiap individu pengguna internet memiliki akun media sosial yang sering disebut medsos.
Dikarenakan banyaknya kebutuhan internet yang digunakan kalayak ramai, menjadikan internet sebagai pekerjaan sampingan. Atau bahkan berpenghasilan dari internet itu sendiri. Dari situlah kita tahu bahwasanya internet bisa menjadi sumber penghasilan sampingan atau bahkan mata pencahariannya melalui internet. Zaman sekarang berbeda lagi dengan zaman dahulu, berbagai badan usaha dan juga instansi lebih memilih menggunakan sistem jejaring sosial dalam pelaksanaannya. Karena dirasa menggunakan jaringan internet seluruhnya menjadi praktis dan mudah.
Begitu mudahnya akses internet yang ada, membuat penggunanya sangat mudah mempelajarinya tanpa harus mengenyam pendidikan formal. Contoh kecil seperti sistem pendaftaran sekolah atau sistem melamar kerja yang dahulu dilakukan dengan mendatangi badan usaha itu atau instansi yang dituju. Sekarang menjadi mudah dengan hanya duduk didepan layar komputer, mencari pekerjaan yang cocok dan nyaman, lalu menunggu hasil berkas yang telah dikirim untuk kemudian bertahap selanjutnya wawancara. Wawancarapun tak kalah simplenya, bisa menggunakan video call via skype atau lainnya, masih menggunakan jejaring internet lagi.
Alasan inilah yang menjadikan internet sebagai ajang pencarian pekerjaan ataupun penghasilan sampingan. Beberapa badan usaha dan juga instansi mulai berlomba-lomba meningkatkan kwalitas yang dimiliki dengan memunculkan sosoknya di jejaring sosial. Karena olah pencarian yang disediakan akses internet sangatlah luas dan tak terbatas. Sehingga beberapa dari mereka harus menetapkan satuan nama atau unit untuk nantinya menjadi akun pencarian di internet.

B.     Rumusan Masalah 
1.      Bagaimana Cara Penggunaan Nama Domain di Indonesia Untuk Kepentingan Konsumen? 
2.      Apa Pengaruh dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pengguna Nama Domain?

PEMBAHASAN
A.    Internet sebagai Mesin Pencari Informasi
Saat pertama kali internet muncul di masyarakat, orang menganggap bahwa internet adalah sebuah media untuk mencari informasi saja. Untuk mencari bahan referensi, internet gudangnya. Internet diibaratkan sebagai gudang raksasa yang mempunyai miliaran buku. Meskipun berjubel buku disana, namun tetap mudah dicari berkat mesin pencari atau biasa disebut “search engine”.[1]
Mesin pencari (search engine) adalah program komputer yang sirancang untuk membantu seseorang menemukan file-file yang disimpan dalam komputer, misalnya dalam sebuah server umum di web (www) atau dalam komputer sendiri. Mesin pencari memungkinkan kita untuk meminta content media dengan kriteria yang spesifik dan memperoleh daftar file yang memenuhi kriteria tersebut.
Mesin pencari biasanya menggunakan indeks yang sudah diatur sebelumnya dan dimutakhirkan secara teratur untuk mencari file setelah pengguna memasukkan kriteria pencarian. Lewat mesin pencari inilah kita bisa menemukan apa saja, misalnya situs, gambar, lagu, video, artikel dan lainnya, kita hanya tinggal mengetikkan kata kunci dibagian search pada mesin pencari tersebut dan tekan enter maka semua yang berkaitan dengan kata kunci yang kita ketikkan akan keluar pada bagian hasil pencarian.[2]
Sebuah kata kunci mungkin bisa menghasilkan ribuan, bahkan jutaan halaman web. Itulah kehebatan mesin pencari di internet. Tidak seperti di perpustakaan sekolah atau kampus tempat kita hanya bisa mencari judul ataupun nama pengarang dan penerbitnya saja, di internet pencarian hingga sampai ke kontennya. Kata kunci yang dicari tidak hanya dicocokkan pada judul artikel, bahkan hingga ke isi dari artikel tersebut. Sebuah terobosan yang luar biasa. Fasilitas ini sangat membantu banyak orang di seluruh dunia.

B.     Pengguna Nama Domain dalam Transaksi Elektronik
Dalam penggunaan internet serta penyelenggaraannya untuk transaksi elektronik, menjadikan beberapa masyarakat, orang, badan usaha atau instansi memiliki nama khas untuk masing-masing unit. Selain untuk memudahkan pencariannya dalam jejaring sosial, juga meningkatkan statistik pengunjung (viewer) dalam arus elektronik.
Nama inilah yang sering dikenal dengan Nama Domain, yang kita kenal seperti .nusantara, .java, co.id, go.id, ac.id, or.id, mil.id, atau kominfo.go.id. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, Badan Usaha atau masyarakat yang dapat digunakan dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain. Nama Domain inilah yang biasa digunakan sebagai alamat IP secara global.
Menurut Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, Statistik Nama Domain yang ada di Indonesia telah mencapai lebih dari 200 ribu Nama Domain. Diantaranya: ac.id, biz.id, co.id, desa.id, dan lainnya.[3] 
 
Setiap masyarakat, orang, badan usaha ataupun instansi berhak mendaftarkan atau memiliki Nama Domain sesuai dengan yang diinginkan. Yang tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Setiap instansi, orang, badan usaha, dan masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama (first come first served). Nama Domain dikelola oleh Pemerintah atau masyarakat. Keberadaan Nama Domain sesungguhnya lahir pada saat suatu nama itu diajukan dan diterima pendaftarannya oleh sistem pencatatan Nama Domain. Sistem tersebut merupakan alamat internet global dimana hierarki dan sistem pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, baik nasional maupun internasional.
Sistem penamaan domain ini berdasarkan dengan kode negara yang telah ditentukan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA). Seperti kode untuk nama domain negara Indonesia yaitu .id, nama domain ini adalah nama domain tingkat tinggi Indonesia.
Dilansir dari Wikipedia, IANA (Internet Assigned Numbers Authority) adalah sebuah organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi masalah penetapan parameter protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan Blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan Nama Domain. IANA juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur basis data pusat informasi DNS, selain tentunya menetapkan alamat IP untuk sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari Internet Architecture Board (IAB).[4]
Pendaftaran nama domain diatur oleh IANA sampai pembubarannya pada 1 Mei 1997. Pendaftaran Top Level Domai Names generik (gTLDs)[5] sepenuhnya ditangani oleh Network Solutions Inc. (NSI). Negara-negara dan juga TLD level kedua dikelola oleh badan pendaftar nama-nama domain (registrar)[6] yang ditempatkan di berbagai negara yang berbeda. Organisasi yang setara dengan NSI mucul di seluruh dunia, setiap registrar mengelola SLD (Second Level Domain) yang dimilikinya.
IANA sendiri meliputi:
1.      Perancangan protokol Address and Routing Parameter Area (ARPA) top-level domain
2.      Manajemen Internet DNS root zone untuk top-level domain
3.      Alokasi penggunaan angka di internet
IANA dibawahi langsung oleh Pemerintah Amerika Serikat, IANA memberikan tanggungjawab dalam mengatur pengaturan ruang alamat IP (Internet Protocol Address) dan juga DNS (Domain Name System). DNS[7] merupakan sistem pemberian alamat yang digunakan dalam lingkungan internet. Intinya memberi nama lain pada alamat Internet Protocol yang terdiri dari dua bagian, yaitu identitas organisasi (nama organisasi tersebut) dan jenis organisasi itu sendiri.
Disebabkan semakin meningkatnya penggunaan internet, IANA akan digantikan oleh sebuah badan nonprofit internasional yang disebut sebagai ICANN, singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers.
ICANN adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).[8]
Sebagai kelanjutan dari Green Paper Januari 1998 yang dikeluarkan oleh pemerintah AS, dan Nota Kesepahaman/persetujuan Proyek Kerja Sama 25 november 1998 antara Departemen Perdagangan Amerika Serikat dan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) yang baru saja didirikan. ICANN diharapkan menggantikan fungsi NSI dalam hal pengelolaan sistem nama domain di tingkat internasional. ICANN menempatkan suatu mekanisme yang sesuai untuk memudahkan pendaftaran gTLD oleh perusahaan swasta dalam lingkungan yang kompetitif. Untuk menghilangkan perbedaan yang masih melekat antara ICANN dan NSI dan mengubah bentuk NSI menjadi registrar yang diakui ICANN, serangkaian persetujuan yang baru antara keduanya yaitu ICANN dan NSI telah dibuat sejak 28 September 1999.[9]

C.    Solusi Perlindungan Untuk Pengguna Nama Domain
Kegunaan utama internet adalah untuk iklan, meskipun fungsi penjualan yang telah mengikuti yang lambat laun menambah rentang produk dan jasa yang sebelumnya terbatas. Namun demikian, tanpa memperhatikan tingkat penggunaan internet untuk transaksi konsumen, kepastian yang bersifat relatif yang telah ditetapkan pada tingkat dan bentuk perlindungan konsumen di dunia nyata akan menjadi rusak dalam konteks internet.
Kelompok konsumen atau kelompok yang berkepentingan dipertalikan dengan batas nasional dan oleh karena itu tidak dapat mempengaruhi perkembangan baru, setidak-tidaknya bukan karena masalah tersebut memerlukan penyelesaian lintas negara. Keinginan untuk memajukan alat perlindungan baru yang diberlakukan untuk semua pembelanjaan Net dan bukan hanya penduduk di negara A dan negara B menjadi semakin didengar pada semua sisi tetapi, hingga langkah yang diselenggarakan atas persetujuan bersama disusun oleh pemerintah, keadaan pembelanjaan Net tidak akan membaik.
Karena itu, pengaruh transaksi online secara keseluruhan mengurangi peran Undang-Undang Nasional dan lembaga perlindungan konsumen. Sifat transaksi lintas negara di atas menjadikan aplikasi undang-undang nasional termasuk pelaksanaannya sangat meragukan atau mungkin tidak relevan.
Aturan hukum internasional yang pada umumnya relevan dengan penjualan, yang akibatnya relevan juga pada konsumen. Namun demikian, konvensi tersebut tidak memberikan banyak pengaruh dan diharapkan berakhir karena Konvensi PBB untuk Kontrak Penjualan Barang Internasional (CISG) tahun 1980 dengan sengaja bertujuan untuk menggantikan ULIS dan mengambil fungsinya secara bertahap. Namun, CISG dengan cepat meniadakan perjualan konsumen dari cakupannya.[10]
Munculnya mekanisme pengaturan mandiri antara bisnis Net adalah masih dalam perkembangan. Hanya ada alat pengganti sementara yang sejak semula telah diusahakan pengakuan hak konsumen secara unilateral, deklarasi perlindungan keamanan serta harapan pada pengenalan dan penggunaan petunjuk pelaksanaan untuk mempertahankan atau menjamin kualitas standar dalam penyediaan barang dan jasa dan juga promosi Net. Pemilik situs web berjanji menjamin usaha pengamanan telah dipersiapkan untuk membuat jaringan mereka aman. Pemilik situs web juga diminta memberitahukan kepada konsumen jika komputernya dipasang dengan program laporan atau mata-mata dan sifat informasi yang dikumpulkan darinya.
Pengenalan kode etik internet telah menjadi cara yang penting yang membuat konsumen merasa jauh lebih baik. Usaha untuk mengatur secara mandiri transaksi bisnis di Internet dilakukan dengan menghindari peraturan pemerintah karena dianggap relatif kaku dan merugikan. Beberapa skema perlindungan konsumen berbasis web telah muncul dibeberapa negara seperti Amerika Serikat. Seperti Online Privacy Alliance[11], TrustE[12], Better Bussiness Bureau Online[13] dan AOL Certified Merchants[14]. Skema-skema diatas memberikan tanda persetujuan kepada operator online yang memenuhi persyaratan tertentu. Tujuannya adalah untuk membangun kepercayaan dan keyakinan para pengguna internet dalam bertransaksi. Khususnya mereka meminta jaminan kerahasiaan pengguna di Net ketika melakukan transaksi bisnis atau memberikan informasi tentang mereka sendiri untuk tujuan yang sama.
Pemberian tanda segel online pada merek atau trustmark kepada situs web tergantung pada ketaatannya terhadap prinsip kerahasiaan yang ditetapakan pada persetujuan untuk memenuhi cara pandang organisasi dan proses penyelesaian masalah konsumen.
Cara menjalankan bisnis di Internet yang mudah, relatif murah tetapi cepat, memiliki potensi menguntungkan baik bagi penjual maupun konsumen. Namun, manfaat yang diharapkan masih harus didukung oleh mekanisme hukum dan institusional seperti mekanisme yang mengatur transaksi di dunia nyata sejak awal Revolusi Industri. Secara khusus, hukum dan bentuk perlindungan konsumen di dunia nyata yang berkembang dengan baik akan mendatangkan pengaruh yang dapat menembus Internet. Sifat transaksi Net antarbangsa atau perbatasan yang meliputi penyediaan barang dan jasa menghasilkan hukum perlindungan konsumen berdasarkan teritorial yang ada dan penggunaan media menjadi kurang relevan bahkan berlebihan dalam menempatkan kepentingan dan keluhan konsumen Net.[15]

KESIMPULAN
Dari pembahasan dan penjelasan diatas, penulis dapat menarik kesimpulan dari rumusan masalah yang telah dipaparkan:
1.      Penggunaan Nama Domain di Indonesia untuk kepentingan konsumen ditentukan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengelolaan Nama Domain dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat yang harus berbadan hukum Indonesia, sistem pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, baik nasional maupun internasional.
2.      Pengaruh Hukum bagi Konsumen Pengguna Nama Domain secara keseluruhan mengurangi peran Undang-Undang Nasional dan lembaga perlindungan konsumen. Sifat transaksi lintas negara menjadikan aplikasi undang-undang nasional termasuk pelaksanaannya sangat meragukan atau mungkin tidak relevan. Bentuk perlindungannya dengan membangun kepercayaan dan keyakinan para pengguna internet dalam bertransaksi. Khususnya dalam jaminan kerahasiaan pengguna di Net ketika melakukan transaksi bisnis atau memberikan informasi tentang mereka sendiri untuk tujuan yang sama.





[1] Reza Zakaria, Ayo! Mahir Menguasai Internet, (Jogjakarta: A+Plus Books. 2009), hlm. 14
[2] Team Cyber, 7 Langkah Mudah Internet-an, (Jakarta: PT Suka Buku. 2009), hlm. 18
[3] Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, Statistik, diakses dari https://pandi.id/statistik/, pada tanggal 15 April 2018 pukul 15:40
[4] Internet Assigned Numbers Authority, Wikipedia Ensiklopedia Bebas, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Internet_Assigned_Numbers_Authority/, pada tanggal 25 Maret 2018 pukul 10:04
[5] Sebuah diskusi hierarki alamat di Internet tersedia di hampir setiap penerbitan yang berkaitan dengan nama domain.
[6] Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain
[7] _______, Kamus Lengkap Dunia Komputer, (Semarang: Wahana Komputer. 2002), hlm. 101
[8] ICANN, Wikipedia Ensiklopedia Bebas, https://id.wikipedia.org/wiki/ICANN/, diakses dari  https://www.icann.org/, pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 19:04
[9] Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik, Terjamahan dari Internet and E-Commerce Law: with a focus on Asia-Pasific, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007), hlm. 378-379
[10] Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce dan Internet.. Op.Cit, hlm. 413
[11] Koalisi lintas industri dari 81 perusahaan e-commerce dan asosiasi, termasuk beberapa nama terbesar di, dibentuk pada tahun 1998 dengan tujuan menyediakan suara terpadu untuk perusahaan di industri Internet untuk berkontribusi pada definisi kebijakan privasi untuk Internet.
[12] (Sekarang TrustArc), Perusahaan teknologi dan keamanan berbasis laba yang berbasis di San Francisco, California dan menyediakan layanan untuk membantu perusahaan memperbarui proses manajemen privasi mereka sehingga mereka mematuhi undang-undang pemerintah dan praktik terbaik.
[13] Organisasi yang fokus pada memajukan kepercayaan pasar yang terdiri dari 106 organisasi BBB lokal yang didirikan secara independen di Amerika Serikat dan Kanada, yang dikoordinasikan di bawah Dewan Better Business Bureaus (CBBB) di Arlington, Virginia.
[14] Program Pedagang Bersertifikat yang berusaha untuk menetapkan standar tertinggi untuk layanan pelanggan, keandalan, dan kepercayaan.
[15] Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce dan Internet.. Op.Cit, hlm. 420

No comments:

Follow Us @cha2kiyut