PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menjulangnya
perkembangan zaman yang serba modern, semua bisa didapatkan dari akses
internet. Kemudahan inilah yang menjadikan jaringan internet, suatu kebutuhan
yang hampir setara dengan kebutuhan primer. Karena hampir seluruh kalangan
negeri dari muda hingga tua, dari pelajar hingga mahasiswa, dari pejabat tinggi
hingga pedagang kaki lima menggunakan internet.
Dari hal
yang kecil sampai dengan hal yang rumit, hampir bisa ditemukan di jejaring
sosial. Bentuk artikel, draft, maupun video seluruhnya bisa dicari melalui
internet. Pencarian inilah yang membuat tiap individu pengguna internet
memiliki akun media sosial yang sering disebut medsos.
Dikarenakan
banyaknya kebutuhan internet yang digunakan kalayak ramai, menjadikan internet
sebagai pekerjaan sampingan. Atau bahkan berpenghasilan dari internet itu
sendiri. Dari situlah kita tahu bahwasanya internet bisa menjadi sumber
penghasilan sampingan atau bahkan mata pencahariannya melalui internet. Zaman sekarang berbeda lagi dengan zaman dahulu,
berbagai badan usaha dan juga instansi lebih memilih menggunakan sistem
jejaring sosial dalam pelaksanaannya. Karena dirasa menggunakan jaringan
internet seluruhnya menjadi praktis dan mudah.
Begitu mudahnya akses internet yang ada,
membuat penggunanya sangat mudah mempelajarinya tanpa harus mengenyam
pendidikan formal. Contoh kecil seperti sistem pendaftaran sekolah atau sistem melamar
kerja yang dahulu dilakukan dengan mendatangi badan usaha itu atau instansi
yang dituju. Sekarang menjadi mudah dengan hanya duduk didepan layar komputer,
mencari pekerjaan yang cocok dan nyaman, lalu menunggu hasil berkas yang telah
dikirim untuk kemudian bertahap selanjutnya wawancara. Wawancarapun tak kalah
simplenya, bisa menggunakan video call via skype atau lainnya, masih
menggunakan jejaring internet lagi.
Alasan inilah yang menjadikan internet sebagai ajang
pencarian pekerjaan ataupun penghasilan sampingan. Beberapa badan usaha dan
juga instansi mulai berlomba-lomba meningkatkan kwalitas yang dimiliki dengan
memunculkan sosoknya di jejaring sosial. Karena olah pencarian yang disediakan
akses internet sangatlah luas dan tak terbatas. Sehingga beberapa dari mereka
harus menetapkan satuan nama atau unit untuk nantinya menjadi akun pencarian di
internet.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Cara Penggunaan Nama Domain di Indonesia Untuk Kepentingan Konsumen?
2. Apa Pengaruh dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pengguna Nama Domain?
PEMBAHASAN
A.
Internet sebagai Mesin Pencari Informasi
Saat pertama kali internet muncul di
masyarakat, orang menganggap bahwa internet adalah sebuah media untuk mencari
informasi saja. Untuk mencari bahan referensi, internet gudangnya. Internet
diibaratkan sebagai gudang raksasa yang mempunyai miliaran buku. Meskipun
berjubel buku disana, namun tetap mudah dicari berkat mesin pencari atau biasa
disebut “search engine”.[1]
Mesin pencari (search engine) adalah
program komputer yang sirancang untuk membantu seseorang menemukan file-file
yang disimpan dalam komputer, misalnya dalam sebuah server umum di web (www)
atau dalam komputer sendiri. Mesin pencari memungkinkan kita untuk meminta
content media dengan kriteria yang spesifik dan memperoleh daftar file yang
memenuhi kriteria tersebut.
Mesin pencari biasanya menggunakan indeks yang
sudah diatur sebelumnya dan dimutakhirkan secara teratur untuk mencari file
setelah pengguna memasukkan kriteria pencarian. Lewat mesin pencari inilah kita
bisa menemukan apa saja, misalnya situs, gambar, lagu, video, artikel dan
lainnya, kita hanya tinggal mengetikkan kata kunci dibagian search pada
mesin pencari tersebut dan tekan enter maka semua yang berkaitan dengan kata
kunci yang kita ketikkan akan keluar pada bagian hasil pencarian.[2]
Sebuah kata kunci mungkin bisa menghasilkan ribuan,
bahkan jutaan halaman web. Itulah kehebatan mesin pencari di internet. Tidak
seperti di perpustakaan sekolah atau kampus tempat kita hanya bisa mencari
judul ataupun nama pengarang dan penerbitnya saja, di internet pencarian hingga
sampai ke kontennya. Kata kunci yang dicari tidak hanya dicocokkan pada judul
artikel, bahkan hingga ke isi dari artikel tersebut. Sebuah terobosan yang luar
biasa. Fasilitas ini sangat membantu banyak orang di seluruh dunia.
B. Pengguna Nama Domain dalam Transaksi Elektronik
Dalam penggunaan internet serta
penyelenggaraannya untuk transaksi elektronik, menjadikan beberapa masyarakat,
orang, badan usaha atau instansi memiliki nama khas untuk masing-masing unit. Selain
untuk memudahkan pencariannya dalam jejaring sosial, juga meningkatkan
statistik pengunjung (viewer) dalam arus elektronik.
Nama inilah yang sering dikenal dengan Nama
Domain, yang kita kenal seperti .nusantara, .java, co.id, go.id,
ac.id, or.id, mil.id, atau
kominfo.go.id. Nama Domain adalah alamat internet
penyelenggara negara, orang, Badan Usaha atau masyarakat yang dapat digunakan dalam melakukan
pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Nama Domain. Nama Domain inilah yang biasa digunakan sebagai
alamat IP secara global.
Menurut Pengelola Nama Domain Internet Indonesia,
Statistik Nama Domain yang ada di Indonesia telah mencapai lebih dari 200 ribu
Nama Domain. Diantaranya: ac.id, biz.id, co.id, desa.id, dan lainnya.[3]
Setiap masyarakat, orang, badan usaha ataupun
instansi berhak mendaftarkan atau memiliki Nama Domain sesuai dengan yang
diinginkan. Yang tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Seperti yang telah tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik.
Setiap instansi,
orang, badan usaha, dan masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan
prinsip pendaftar pertama (first come first served). Nama Domain
dikelola oleh Pemerintah atau masyarakat. Keberadaan Nama Domain sesungguhnya
lahir pada saat suatu nama itu diajukan dan diterima pendaftarannya oleh sistem
pencatatan Nama Domain. Sistem tersebut merupakan alamat internet global dimana
hierarki dan sistem pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang
dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, baik nasional maupun internasional.
Sistem penamaan domain ini berdasarkan dengan kode negara yang telah ditentukan
oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA). Seperti kode untuk nama domain negara Indonesia yaitu
.id, nama domain ini adalah nama domain tingkat tinggi Indonesia.
Dilansir dari Wikipedia, IANA (Internet
Assigned Numbers Authority) adalah sebuah
organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika
Serikat yang mengurusi
masalah penetapan parameter protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi
lainnya untuk memberikan Blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk
meregistrasikan Nama Domain. IANA juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur
root DNS yang mengatur basis data pusat informasi DNS, selain tentunya
menetapkan alamat IP untuk sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah naungan Internet
Society
(ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari Internet
Architecture Board
(IAB).[4]
Pendaftaran nama domain diatur oleh IANA
sampai pembubarannya pada 1 Mei 1997. Pendaftaran Top Level Domai Names
generik (gTLDs)[5]
sepenuhnya ditangani oleh Network Solutions Inc. (NSI). Negara-negara
dan juga TLD level kedua dikelola oleh badan pendaftar nama-nama domain (registrar)[6]
yang ditempatkan di berbagai negara yang berbeda. Organisasi yang setara dengan
NSI mucul di seluruh dunia, setiap registrar mengelola SLD (Second Level
Domain) yang dimilikinya.
IANA sendiri meliputi:
1.
Perancangan
protokol Address
and Routing Parameter Area (ARPA) top-level domain
2.
Manajemen
Internet DNS root zone untuk top-level domain
3.
Alokasi
penggunaan angka di internet
IANA dibawahi langsung oleh Pemerintah Amerika
Serikat, IANA memberikan
tanggungjawab dalam mengatur pengaturan ruang alamat IP (Internet Protocol Address) dan juga DNS (Domain Name System). DNS[7]
merupakan sistem pemberian alamat yang digunakan dalam lingkungan internet.
Intinya memberi nama lain pada alamat Internet Protocol yang terdiri
dari dua bagian, yaitu identitas organisasi (nama organisasi tersebut) dan
jenis organisasi itu sendiri.
Disebabkan semakin meningkatnya penggunaan
internet, IANA akan
digantikan oleh sebuah badan nonprofit internasional yang disebut sebagai
ICANN, singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers.
ICANN adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18
September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30
September 1998.
Organisasi yang berkantor pusat di Marina
Del Rey, California ini
ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).[8]
Sebagai kelanjutan dari Green Paper Januari 1998 yang
dikeluarkan oleh pemerintah AS, dan Nota Kesepahaman/persetujuan Proyek Kerja
Sama 25 november 1998 antara Departemen Perdagangan Amerika Serikat dan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) yang baru saja didirikan. ICANN diharapkan
menggantikan fungsi NSI dalam hal pengelolaan sistem nama domain di tingkat
internasional. ICANN menempatkan suatu mekanisme yang sesuai untuk memudahkan
pendaftaran gTLD oleh perusahaan swasta dalam lingkungan yang kompetitif. Untuk
menghilangkan perbedaan yang masih melekat antara ICANN dan NSI dan mengubah
bentuk NSI menjadi registrar yang diakui ICANN, serangkaian persetujuan yang
baru antara keduanya yaitu ICANN dan NSI telah dibuat sejak 28 September 1999.[9]
C. Solusi Perlindungan Untuk Pengguna Nama Domain
Kegunaan utama internet adalah untuk iklan,
meskipun fungsi penjualan yang telah mengikuti yang lambat laun menambah
rentang produk dan jasa yang sebelumnya terbatas. Namun demikian, tanpa memperhatikan
tingkat penggunaan internet untuk transaksi konsumen, kepastian yang bersifat
relatif yang telah ditetapkan pada tingkat dan bentuk perlindungan konsumen di
dunia nyata akan menjadi rusak dalam konteks internet.
Kelompok konsumen atau kelompok yang berkepentingan
dipertalikan dengan batas nasional dan oleh karena itu tidak dapat mempengaruhi
perkembangan baru, setidak-tidaknya bukan karena masalah tersebut memerlukan
penyelesaian lintas negara. Keinginan untuk memajukan alat perlindungan baru
yang diberlakukan untuk semua pembelanjaan Net dan bukan hanya penduduk di
negara A dan negara B menjadi semakin didengar pada semua sisi tetapi, hingga
langkah yang diselenggarakan atas persetujuan bersama disusun oleh pemerintah,
keadaan pembelanjaan Net tidak akan membaik.
Karena itu, pengaruh transaksi online secara
keseluruhan mengurangi peran Undang-Undang Nasional dan lembaga perlindungan
konsumen. Sifat transaksi lintas negara di atas menjadikan aplikasi
undang-undang nasional termasuk pelaksanaannya sangat meragukan atau mungkin
tidak relevan.
Aturan hukum internasional yang pada umumnya
relevan dengan penjualan, yang akibatnya relevan juga pada konsumen. Namun
demikian, konvensi tersebut tidak memberikan banyak pengaruh dan diharapkan
berakhir karena Konvensi PBB untuk Kontrak Penjualan Barang Internasional
(CISG) tahun 1980 dengan sengaja bertujuan untuk menggantikan ULIS dan
mengambil fungsinya secara bertahap. Namun, CISG dengan cepat meniadakan
perjualan konsumen dari cakupannya.[10]
Munculnya mekanisme pengaturan mandiri antara
bisnis Net adalah masih dalam perkembangan. Hanya ada alat pengganti sementara
yang sejak semula telah diusahakan pengakuan hak konsumen secara unilateral,
deklarasi perlindungan keamanan serta harapan pada pengenalan dan penggunaan
petunjuk pelaksanaan untuk mempertahankan atau menjamin kualitas standar dalam
penyediaan barang dan jasa dan juga promosi Net. Pemilik situs web berjanji
menjamin usaha pengamanan telah dipersiapkan untuk membuat jaringan mereka
aman. Pemilik situs web juga diminta memberitahukan kepada konsumen jika
komputernya dipasang dengan program laporan atau mata-mata dan sifat informasi
yang dikumpulkan darinya.
Pengenalan kode etik internet telah menjadi
cara yang penting yang membuat konsumen merasa jauh lebih baik. Usaha untuk
mengatur secara mandiri transaksi bisnis di Internet dilakukan dengan menghindari
peraturan pemerintah karena dianggap relatif kaku dan merugikan. Beberapa skema
perlindungan konsumen berbasis web telah muncul dibeberapa negara seperti
Amerika Serikat. Seperti Online Privacy Alliance[11],
TrustE[12],
Better Bussiness Bureau Online[13]
dan AOL Certified Merchants[14].
Skema-skema diatas memberikan tanda persetujuan kepada operator online
yang memenuhi persyaratan tertentu. Tujuannya adalah untuk membangun
kepercayaan dan keyakinan para pengguna internet dalam bertransaksi. Khususnya
mereka meminta jaminan kerahasiaan pengguna di Net ketika melakukan transaksi
bisnis atau memberikan informasi tentang mereka sendiri untuk tujuan yang sama.
Pemberian tanda segel online pada merek atau
trustmark kepada situs web tergantung pada ketaatannya terhadap prinsip
kerahasiaan yang ditetapakan pada persetujuan untuk memenuhi cara pandang
organisasi dan proses penyelesaian masalah konsumen.
Cara menjalankan bisnis di Internet yang
mudah, relatif murah tetapi cepat, memiliki potensi menguntungkan baik bagi
penjual maupun konsumen. Namun, manfaat yang diharapkan masih harus didukung
oleh mekanisme hukum dan institusional seperti mekanisme yang mengatur
transaksi di dunia nyata sejak awal Revolusi Industri. Secara khusus, hukum dan
bentuk perlindungan konsumen di dunia nyata yang berkembang dengan baik akan
mendatangkan pengaruh yang dapat menembus Internet. Sifat transaksi Net
antarbangsa atau perbatasan yang meliputi penyediaan barang dan jasa
menghasilkan hukum perlindungan konsumen berdasarkan teritorial yang ada dan
penggunaan media menjadi kurang relevan bahkan berlebihan dalam menempatkan
kepentingan dan keluhan konsumen Net.[15]
KESIMPULAN
Dari pembahasan dan penjelasan diatas, penulis
dapat menarik kesimpulan dari rumusan masalah yang telah dipaparkan:
1.
Penggunaan
Nama Domain di Indonesia untuk kepentingan konsumen ditentukan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengelolaan Nama Domain dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau
masyarakat yang harus berbadan hukum Indonesia, sistem pengelolaan Nama Domain mengikuti
ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, baik nasional maupun
internasional.
2.
Pengaruh
Hukum bagi Konsumen Pengguna Nama Domain secara keseluruhan mengurangi peran
Undang-Undang Nasional dan lembaga perlindungan konsumen. Sifat transaksi
lintas negara menjadikan aplikasi undang-undang nasional termasuk
pelaksanaannya sangat meragukan atau mungkin tidak relevan. Bentuk
perlindungannya dengan membangun kepercayaan dan keyakinan para pengguna
internet dalam bertransaksi. Khususnya dalam jaminan kerahasiaan pengguna di
Net ketika melakukan transaksi bisnis atau memberikan informasi tentang mereka
sendiri untuk tujuan yang sama.
[3] Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, Statistik, diakses dari https://pandi.id/statistik/,
pada tanggal 15 April 2018 pukul 15:40
[4]
Internet Assigned Numbers Authority, Wikipedia Ensiklopedia Bebas, diakses
dari https://id.wikipedia.org/wiki/Internet_Assigned_Numbers_Authority/, pada tanggal 25 Maret 2018 pukul 10:04
[5] Sebuah diskusi hierarki alamat di Internet tersedia di hampir setiap
penerbitan yang berkaitan dengan nama domain.
[8] ICANN, Wikipedia Ensiklopedia Bebas, https://id.wikipedia.org/wiki/ICANN/, diakses dari https://www.icann.org/, pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 19:04
[9] Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce dan Internet dengan Fokus di Asia
Pasifik, Terjamahan dari Internet and E-Commerce Law: with a focus on
Asia-Pasific, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007), hlm. 378-379
[11] Koalisi lintas industri dari 81 perusahaan e-commerce dan asosiasi,
termasuk beberapa nama terbesar di, dibentuk pada tahun 1998 dengan tujuan
menyediakan suara terpadu untuk perusahaan di industri Internet untuk
berkontribusi pada definisi kebijakan privasi untuk Internet.
[12] (Sekarang TrustArc), Perusahaan teknologi dan keamanan berbasis laba yang
berbasis di San Francisco, California dan menyediakan layanan untuk membantu
perusahaan memperbarui proses manajemen privasi mereka sehingga mereka mematuhi
undang-undang pemerintah dan praktik terbaik.
[13] Organisasi yang fokus pada memajukan kepercayaan pasar yang terdiri dari
106 organisasi BBB lokal yang didirikan secara independen di Amerika Serikat
dan Kanada, yang dikoordinasikan di bawah Dewan Better Business Bureaus (CBBB)
di Arlington, Virginia.
[14] Program Pedagang Bersertifikat yang berusaha untuk menetapkan standar
tertinggi untuk layanan pelanggan, keandalan, dan kepercayaan.
No comments:
Post a Comment