Selalu Sertakan Allah Dalam Setiap Langkah Kaki Berpijak

Monday, 9 April 2018

ANCAMAN NAMA DOMAIN TERHADAP SISTEM MERK DAGANG atau E-COMMERSE




PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Pada umumnya keunggulan internet atau aspek dari keunggulan internet seperti penggunaannya sebagai media perdagangan, memunculkan kembali persoalan abadi antara hukum dengan teknologi informasi. Dibandingkan dengan hukum dagang biasa (dunia nyata) yang dikembangkan beberapa abad lalu, pertama sebagai jawaban atas perkembangan perdagangan internasional, kemudian perdagangan nasional. Media elektronik baru menuntut reaksi yang cepat terhadap masalah hukum yang muncul secara terus menerus dalam konteks dan yuridiksi yang berbeda.
Titik awal yang biasa digunakan dalam transaksi apapun adalah informasi atau iklan oleh penanya.cara mengkomunikasikan penawaran dan penerimaan secara elektronik dapat dilakukan melalui e-mail dan World Wide Web. Meskipun akses sebagian besar informasi yang dibutuhkan mungkin dapat tersedia di Web dan perincian selanjutnya diberikan atas permintaan e-mail, hanya e-mail saja dapat digunakan untuk menerima.
Tujuan awal nama domain adalah memberikan alamat yang unik pada komputer yang terhubung dengan jaringan. Penggunaan pengenal unik (alamat) di internet, terutama oleh perusahaan yang menjual barang dan jasa telah menimbulkan masalah kompleks pada satu bidang hukum yaitu masalah merek barang dan jasa. Sumber utama masalah ini adalah bahwa merek yang bermaksud menggunakan nama domain harus kembali pada merek yang ada, yang memang terkenal, makin banyak perusahaan dengan merek terkenal telah mengakui nilai dari pemakaian merek yang sama untuk digunakan sebagai nama domain.
Pengenal tersebut juga mirip dengan nama dagang, oleh karena itu perusahaan yang mempunyai nama dagang mungkin perlu menggunakannya sebagai nama domain.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Bentuk Masalah yang Ditimbulkan Oleh Overlap Nama Domain dengan Merek?
2.      Bagaimana Tanggapan Hukum Terhadap Masalah Tumpang Tindih Merek?

PEMBAHASAN
A.    Nama Domain sebagai Merek Dagang
Internet telah menjelma menjadi miniatur dunia, mengingat kemampuannya menyediakan bentuk virtual (maya) dari berbagai hal yang ada di dunia nyata. Dalam perkembangannya, makin banyak orang yang terhubung ke internet.
Data lembaga riset internet world stats yang bertautan di daerah Asia yang terdiri dari 35 Negara dan wilayah (termasuk Indonesia) menyebutkan sampai tahun 2017 jumlah pengguna internet (netter) dunia mencapai 2.02 miliar atau sekitar 48.1 % dari total populasi dunia.[1] Bayangkan jika semua atau sebagian netter tersebut berkontribusi pada pengayaan informasi di dunia maya, sudah pasti kita akan mendapatkan informasi yang melimpah ruah.
Selain itu, karakteristik internet yang serba bebas dan terbuka, memberi peluang bagi siapa saja untuk melakukan apa saja di dunia maya. Tak heran jika arus informasi kini mengalir makin deras. Banyak pihak yang mengandalkan internet tidak hanya untuk menggali informasi tapi juga menyebarkan informasi. Bisa kita lihat, dewasa ini semua orang bisa menaruh apapun di internet untuk kemudian diakses oleh siapa saja.
Hampir semua institusi yang ada di dunia memiliki situs web dan menjadikannya sebagai etalase informasi. Berbagai makalah seminar dan artikel-artikel ilmiah juga mudah ditemukan di internet. Para peneliti banyak yang mempublikasikan dokumentasi penelitian mereka secara online. Perusahaan-perusahaan penerbitan memajang buku-buku terbitan mereka dan tak jarang diantaranya menampilkan beberapa halaman baru.[2]
Tidaklah mengejutkan beberapa perusahaan yang menempatkan situsnya di internet mengambil nama jenis, merek, atau nama dagang milik entitas lain yang terkenal untuk digunakan sebagai nama domainnya. Saling bertumpuknya nama domain dengan merek atau nama dagang dan gabungan antara ketiganya menimbulkan sejumlah masalah, baik yang bersifat konseptual maupun praktis.
Merek hanya mempunyai pengaruh hukum wilayah tertentu dimana merek terdaftar atau ditetapkan sendiri walaupun nama domain sebenarnya berada dalam lingkungan global karena tidak ada batas teritorial yang dapat ditetapkan atas penggunaannya. Merek yang sama mungkin dimiliki oleh banyak pemilik walaupun nama domain hanya dapat dimiliki oleh satu entitas. Hal ini dengan asumsi bahwa hanya satu model pendaftaran yang digunakan atau diterapkan di seluruh dunia, segera setelah pendaftaran nasional memungkinkan dan persyaratan untuk berbagai macam pusat atau protokol muncul, maka masalah tersebut akan mengambil proporsi yang semakin tidak menyenangkan.
Tumpang tindih fungsional antara nama domain dengan merek menambah keruwetan masalah karena nama domain semakin mengambil peran merek tanpa melepaskan tujuan awalnya sebagai alamat belaka. Hal ini tanpa menghiraukan kenyataan bahwa nama domain mulai berubah menjadi merek yang terdaftar atau bahwa proses sebaliknya dapat berpihak pada nama domain baru yang berkembang menjadi indikator kualitas barang atau jasa yang ditawarkan online. Maka menjadi kewajiban bagi sistem merek dagang untuk mengakui bentuk baru penandaan barang atau jasa dan memberinya status penuh disamping merek offline atau mengabaikannya dengan risiko tanggung sendiri.[3]

B.     Konsep Merek dalam E-Commerce dan Internet
Pada tahap perkembangannya saat ini, kebanyakan bentuk e-commerce adalah berupa pembelian perangkat keras dan perangkat lunak komputer, pembelian perangkat lunak lebih banyak daripada perangkat keras, karena adanya kemungkinan untuk melakukan download perangkat lunak secara online. Jasa finansial, pendidikan, dan hiburan juga menjadi bintang utama aktivitas komersial. Mengingat tidak meratanya perkembangan e-commerce itu sendiri, transaksi peralatan digital menuntut prioritas di atas item-item yang lain. Seseorang belum dapat berharap bergerak keluar dari rumusan yang umum dan membuat perincian yang mendalam mengenai impor hukum e-commerce dalam berbagai keadaan sekarang ini.
Pusat transaksi komersial yang tidak diragukan lagi adalah adanya kontrak. Goode secara tepat menjelaskan kontrak sebagai ‘dasar tempat dimana hukum komersial berada’.[4] Hukum lain juga mempengaruhi transaksi komersial dengan cara bagaimanapun juga, mulai dari hukum properti, kompetisi, dan kerugian sampai dengan hukum ganti-rugi. Keadaan bangkrut dan hukum perusahaan berdasarkan pada tingkatan ke berapa mereka berpengaruh pada transaksi.
Bukanlah suatu hal yang aneh apabila hukum memberikan reaksi terhadap perkembangan teknologi informasi dan menghasilkan apa yang nampaknya menjadi solusi yang tepat bagi masalah yang ada atau mungkin tidak ada. Karakter e-commerce berupa kemampuan untuk melintasi batas antar negara menyebabkan pengaturannya menjadi persoalan kebijakan dan hukum perdagangan internasional.
Dilansir dari sumber internet “www.statista.com, jumlah pengguna e-commerce di Indonesia akan mencapai 42,1 juta di tahun 2021 yang berarti merupakan 21,2 dari jumlah penduduk Indonesia.
Persoalan yang berkaitan dengan sifat dan substansi hukum dagang yang dapat diterapkan serta persoalan yuridiksi dan pelaksanaannya yang berkaitan dengan transaksi online perlu dipecahkan secara memuaskan sesuai keinginan agar media tersebut mendapatkan kepercayaan dan dapat diterima lebih luas oleh pihak-pihak dari negara yang berbeda.[6]
Ketika e-commerce menggurita, maka gelombangnya dapat dimanfaatkan, karena dimana ada kerumunan orang, disana ada peluang bisnis. Adagium ini pun berlaku jika menilik potensi platform e-commerce di Indonesia. Apalagi situs e-commerce pun cenderung menggandeng pihak ketiga untuk menawarkan solusi di luar bisnis intinya.
Akan tetapi, masuk ke platform e-commerce juga berarti ada profit yang harus dibagi. Selain itu, perusahaan berpotensi kehilangan akses ke pelanggan. Karena itu, Edward Ismawan Chamdai menyarankan perusahaan melakukan negoisasi dengan situs e-commerce, “Sehingga ketergantungan terhadap situs tersebut bisa dibatasi, atau paling tidak data dan komunikasi dengan pihak pelanggan tidak putus,” tambah Edward.[8]

C.    Keterhubungan Konsep Merek dengan Hukum Nama Domain
Tujuan nama domain yang telah dipaparkan adalah untuk memberikan alamat unik pada komputer yang terhubung dengan jaringan. Dalam bentuk awalnya, alamat ini[9] berupa rangkaian angka. Sangatlah sulit untuk mengingat rangkaian angka tersebut sehingga perlu dibuat lambang alphanumerik yang mudah untuk dihafal, diingat atau disebutkan. Itulah sebabnya mengapa bentuk-bentuk terbaru nama domain muncul. Pada saat seseorang mengakses sebuh situs dengan menggunakan nama domain yang diberikan, web browser menerjemahkan nama domain ini menjadi ekuivalen numerik dan membuka selubung informasi yang ada pada alamat tersebut.
Sebagaimana yang telah disebutkan, alamat Internet Protocol yang diberikan kepada organisasi atau perseorangan pada sebuah jaringan dimulai hanya sebagai locators (file atau sumber daya yang lain). Dan karena preferensi angka dan huruf digunakan untuk menandai locators semacam itu, alamat berkembang menjadi nicknames atau mnemonics[10] untuk alamat tersebut. Fakta bahwa, pada saat yang sama nicknames dapat mendaftar atau meniru sebagai merek terkenal berarti bahwa nama domain mempunyai kapasitas untuk merepresentasikan fungsi yang sama dengan merek perdagangan dan jasa. Meskipun merek pada awalnya merupakan penanda alternatif untuk mengatasi kesulitan dalam mengingat urutan angka yang panjang, potensinya untuk menunjukkan sesuatu hubungan dengan jasa atau barang tertentu telah menciptakan kemungkinan terjadinya tumpang tindih.
Fakta lain yang memperbesar signifikansi nama domain sebagai merek adalah fakta, bahwa barang terutama ketika merek itu sudah memiliki nama, yang ditawarkan online, tidak dapat diteliti sebelum membeli dan akibatnya pembeli seringkali lebih mengandalkan pengalaman yang ia miliki tentang merek tertentu yang sekarang digunakan sebagai nama domain. Tingkat kepercayaan dan reputasi yang dimiliki merek dan jenis terkenal di tengah-tengah konsumen akan menimbulkan preferensi untuk barang dan jasa yang ditunjukkan oleh nama domain yang meniru jenis atau merek terkenal tersebut.
Oleh karena itu, kemungkinan bahwa nama domain semakin menjadi penting untuk para pendaftar tidak tergantung pada jenis atau tempat barang dan jasa yang belum tentu sama dengan kecenderungan yang berlangsung atau bergeser dari posisi merek yang sudah bertahan lama dimana merek hanya dihargai ketika digunakan dalam bidang perdagangan dan jenis barang tertentu dimana barang atau jasa itu dihargai dengan sendirinya.
Dampak nama domain tentu saja tidak terjadi terhadap semua bentuk merek. Karena sifat dari jaringan online (paling tidak untuk sementara), satu-satunya bentuk merek yang rentan menimbulkan kebingungan adalah merek dengan karakteristik audio dan visual. Lagipula, ketidakmampuan membedakan antara merek-merek sama yang kenyataannya berlainan di dunia nyata dapat dihindarkan dengan penggunaan huruf kapital, ukuran huruf, warna atau bahkan desain grafis dan lain-lain, memperburuk dampak sistem nama domain (DNS) terhadap merek yang memiliki karakteristik visual.[11]

Tarik menarik dalam masalah kerancuan yang melekat pada penggunaan nama domain sebagai bentuk merek yang baru tidak dipahami sampai pada tingkatan yang sama. Misalnya seseorang memberikan alasan kemungkinan segmentasi pasar yang terpengaruh (daerah maya) oleh penggunaan yang bersamaan dan memberikan pengakuan yang demikian dalam proses pendaftaran. Seperti halnya Kantor Pencatatan Merek Dagang yang mempunyai merek yang telah terdaftar dengan batasan geografis, maka ia hanya mendaftarkan merek dengan batasan yang sebenarnya.[12]

KESIMPULAN
Dari pembahasan dan penjelasan diatas, penulis dapat menarik kesimpulan dari rumusan masalah yang telah dipaparkan:
1.      Bentuk masalah yang ditimbulkan oleh overlap[13] nama domain dengan merek adalah penggunaan nama domain yang semakin meningkat, pengakuan nama domain yang sah tidak hanya mengantarkan dalam suatu aspek baru perlindungan tanda dan simbol yang melambangkan barang dan jasa tetapi mendorong ke arah transformasi sifat dan ruang lingkup merek sekarang.
2.      Tanggapan hukum terhadap masalah tumpang tindih merek berupa penerapan Undang-Undang seperti dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, guna menghasilkan beberapa keputusan, hampir semua keputusan yang diambil menghilangkan hak apapun dari pendaftar nama domain, terlepas dari tujuannya sepanjang nama domain didahului oleh merek terkenal.


[1] Internet World Stats, Internet Usage in ASIA, diakses dari https://www.internetworldstats.com/stats3.htm, pada tanggal 30 Maret 2018 pukul 19:30
[2] IT.WORKS, Tip Jitu Google & Wikipedia, (Jakarta: PT Grasindo. 2010), hlm. 9
[3] Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik, Terjamahan dari Internet and E-Commerce Law: with a focus on Asia-Pasific, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007), hlm. 346-347

[4] R.M. Goode, Commercial Law, (London: Penguin Books. 1995), hlm. 12
 
[6] Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce ... op.Cit , hlm. 254
[8] Wisnu Nugroho, “Ketika E-commerce Menggurita”, Info Komputer, Edisi Juli #07, (Jakarta: Kompas Gramedia. 2017), hlm. 36
[9] Dikenal sebagai Internet Protocol atau alamat IP.
[10] Teknik untuk mengingat informasi yang sangat sulit untuk diingat kembali
[11] Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce ... op.Cit , hlm. 348-350
[12] Dan L. Burk, “Trademark Doctrine for Global Electronic Commerce’, 49 South Carolina Law Review, Summer 1998, hlm. 699
[13] Sebuah kondisi dimana kedua klep intake dan out berada dalam possisi sedikit terbuka pada akhir langkah buang hingga awal langkah hisap

No comments:

Follow Us @cha2kiyut