Sistem Konstitusi Negara Indonesia
Dalam
suatu organisasi negara ada naskah dasar atau awal yang disebut kaidah
fundamental negara yaitu konstitusi. Definisi konstitusi secara etimologi adalah
segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau berartu juga undang-undang
dasar suatu negara.
Sedangkan
secara terminologis adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan atauran-aturan
dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan
termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam berbangsa dan
bernegara.
Tujuan adanya
konstitusi secara singkat, yaitu:
- Bertujuan memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
- Untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari penguasa
- Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi
pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin
hak-hak yang diperintah.
Konstitusi
Negara Indonesia
Pengertian
konstitusi dalam praktik ketatanegaraan ada dua arti, pertama dalam arti umum
adalah segala sesuatu dan aturan mengenai ketatanegaraan, kedua dalam arti
khusus adalah UUD suatu negara UUD Indonesia yang saat ini berlaku adalah UUD
1945 beserta amandemennya.
Disamping
hukum tertulis seperti UUD 1945 terdapat hukum yang tidak tertulis namun
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara disebut konvensi.
Hukum
dasar tertulis merupakan konstitusi terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan
penjelasan, hukum dasar tertulis juga mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu:
1.
Merupakan
hukum yang men gikat pemerintahan sebagai penyelenggara negara maupun rakyat
sebagai warga negara
2.
Berisi
norma-norma, aturan dan ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
3.
Merupakan
perundang-undangan tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap
norma-norma hukum yang rendah.
4.
Memuat
aturan-aturan pokok yang bersifat supel serta hak asasi manusia dan memenuhi
tuntutan zaman.
Sedangkan syarat-syarat dari
konvensi ialah;
- Kebiasaan yang dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara
- Berjalan sejajar dengan UUD, sehingga tidak bertentangan dengannya
- Merupakan aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam UUD.
- Diterima oleh rakyat sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat
Contoh
dari hukum tidak tertulis atau konvensi yaitu Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat, penyampaian pertanggung jawaban Presiden RI kepada DPR RI
dan praktik-praktik penyelanggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak
tertulis.
Sistem
Pemerintahan Negara
Sistem
pemerintahan negara dijelaskan secara sistematis dalam UUD 1945 yang dikenal
dengan 7 kunci pokok, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama yaitu,
sistem pemerintahan dasar dan sistem pelaksana.
Sistem
Dasar
Sistem
negara hukum dan sistemn konstitusional merupakan sistem dasar, dengan dua
sistem ini diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas dan hukum antarlembaga
negara.
- Sistem negara hukum , maksudnya Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechsstaat) dan tidak berdasarkan atas hukum belaka (machtsstaat). Sehingga negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Sistem konstitusional, yaitu pemerintahan Indonesia berdasarkan konstitusi dan tidak bersifat absolutisme.
Sistem Pelaksana
Sistem
ketiga sampai ketujuh merupakan sistem pelaksana, yaitu perwujudan sistem
negara hukum dan sistem konstitusional yang mencakup;
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di samping MPR
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Kekuasaan kepala negaera tidak terbatas, sesuai UUD 1945; “Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak terbatas. Di atas telah dijelaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada MPR. Kecuali ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.”
Referensi
Noor MsBakry.
2011. PendidikanKewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
No comments:
Post a Comment