Selalu Sertakan Allah Dalam Setiap Langkah Kaki Berpijak

Thursday, 16 October 2014

Sistem Konstitusi Negara Indonesia



Sistem Konstitusi Negara Indonesia
Dalam suatu organisasi negara ada naskah dasar atau awal yang disebut kaidah fundamental negara yaitu konstitusi. Definisi konstitusi secara etimologi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau berartu juga undang-undang dasar suatu negara.
Sedangkan secara terminologis adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan atauran-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam berbangsa dan bernegara.
Tujuan adanya konstitusi secara singkat, yaitu:
  1. Bertujuan memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. Untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari penguasa
  3. Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah.
Konstitusi Negara Indonesia
Pengertian konstitusi dalam praktik ketatanegaraan ada dua arti, pertama dalam arti umum adalah segala sesuatu dan aturan mengenai ketatanegaraan, kedua dalam arti khusus adalah UUD suatu negara UUD Indonesia yang saat ini berlaku adalah UUD 1945 beserta amandemennya.
Disamping hukum tertulis seperti UUD 1945 terdapat hukum yang tidak tertulis namun terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara disebut konvensi.
Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan penjelasan, hukum dasar tertulis juga mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu:
           1.       Merupakan hukum yang men gikat pemerintahan sebagai penyelenggara negara maupun rakyat sebagai warga negara
           2.       Berisi norma-norma, aturan dan ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
           3.       Merupakan perundang-undangan tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang rendah.
           4.       Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat supel serta hak asasi manusia dan memenuhi tuntutan zaman.
Sedangkan syarat-syarat dari konvensi ialah;
  1. Kebiasaan yang dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara
  2. Berjalan sejajar dengan UUD, sehingga tidak bertentangan dengannya
  3. Merupakan aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam UUD.
  4. Diterima oleh rakyat sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat
Contoh dari hukum tidak tertulis atau konvensi yaitu Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat, penyampaian pertanggung jawaban Presiden RI kepada DPR RI dan praktik-praktik penyelanggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis.
Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan negara dijelaskan secara sistematis dalam UUD 1945 yang dikenal dengan 7 kunci pokok, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama yaitu, sistem pemerintahan dasar dan sistem pelaksana.
Sistem Dasar
Sistem negara hukum dan sistemn konstitusional merupakan sistem dasar, dengan dua sistem ini diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas dan hukum antarlembaga negara.
  1. Sistem negara hukum , maksudnya Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechsstaat) dan tidak berdasarkan atas hukum belaka (machtsstaat). Sehingga negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Sistem konstitusional, yaitu pemerintahan Indonesia berdasarkan konstitusi dan tidak bersifat absolutisme.
Sistem Pelaksana
Sistem ketiga sampai ketujuh merupakan sistem pelaksana, yaitu perwujudan sistem negara hukum dan sistem konstitusional yang mencakup;
  1. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat
  2. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di samping MPR
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  4. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
  5. Kekuasaan kepala negaera tidak terbatas, sesuai UUD 1945; “Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak terbatas. Di atas telah dijelaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada MPR. Kecuali ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.”

Referensi
Noor MsBakry. 2011. PendidikanKewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


No comments:

Follow Us @cha2kiyut